20 August 2014

Proposal RKB MI


PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN
RUANG KELAS BARU





















 






























MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR
SUKASIRNA CIAKAR CIBEUREUM
KOTA TASIKMALAYA
2014


KATA PENGANTAR

           

            Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT., karena hanya dengan karunia-Nya penyusunan proposal Bantuan Rehabilitasi bagi Kepala MIS Al-Anwar Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dapat terelesaikan.
            Penyusunan proposal ini berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait di lingkungan sekolah kami. Untuk itu pada kesempatan ini kami haturkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Yth. Ketua Komite Sekolah MIS Al-Anwar Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Taskmalaya, Tokoh Masyarakat, Guru-guru dan semua pihak yang telah mencurahkan ide, gagasan dan masukan hingga proposal ini tersusun.
            Akhir kata, kami harapkan semoga isi proposal sederhana ini dapat menjadi gambaran mengenai kondisi riil sekolah kami, hingga pihak-pihak yang peduli terhadap kelangsungan terselenggaranya pendidikan dapat terketuk hati untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan manusia menuju kearah peningkatan harkat dan martabat manusia.



Taskmalaya, 01 Juni 2014 .
Penyusun
                                                                                                Kepala MIS Al-Anwar
Kecamatan Cibeureum





                                                                                                ASEP MARPUDIN, S.PdI
NIP. 196906271993031003




















PROPOSAL

PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU



Nama Sekolah / Madrasah      : MI AL-ANWAR
Status Sekolah / Madrasah      : Swasta
Alamat Sekolah / Madrasah    : Jl. Sukasirna RT/RW: 05/07Kel. Ciakar Kec. Cibeureum
  Kota Tasikmalaya 46196
Kode Pos                                : 46196
Desa / Kelurahan                     : Ciakar
Kecamatan                              : Cibeureum
Kota                                        : Tasikmalaya
Provinsi                                   : Jawa Barat





































BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

            Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berprestasi serta berinovasi tentu tidak mudah tanpa dukungan dari Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu penunjang pendidikan yang berkaitan dengan Sarana Prasarana sangat menunjang dalam proses kelangsungan kegiatan Belajar dan Mengajar di Sekolah.
             Keberhasilan Pembangunan Nasional ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas dan memiliki wawasan yang luas, maka perlu peningkatan secara berkesinambungan antara ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Pemerintah Kota Tasikmalaya  sebagai daerah otonomi berupaya untuk membenahi dalam rangka menggali potensi daerah sebagai salah satu upaya peningkatan PAD untuk membangun kota agar nampak lebih maju dan berkembang.
            Seiring dengan tekad pemerintah khususnya pemerintah Propinsi Jawa Barat untuk menjadikan Jawa Barat sebagai “ Propinsi Termaju dan Mitra Terdepan  “.
            Untuk mencapai tujuan tersebut harus di tunjang dana yang memadai serta mendapat prioritas dalam arti yang sangat luas untuk peningkatan prestasi anak didik kita yang diawali oleh perbaikan fasilitas pendidikan dilanjutkan perbaikan kualitas para pengajar yang profesional sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) : jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara No. 108, Tambahan Lembaran Negara No. 4493).
  2. Undang-undang nomor : 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah;
  3. Undang-undang nomor: 10 tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya;
  4. Undang-undang nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonomi;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/ U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
  8. DASK Kegiatan Peningkatan Prasarana dan Sarana Pendidikan Dasar RKB SLTP/MTS dan Rehabilitasi SD/MI Nomor : 910/Kep.43-Dalprog/2004 tanggal 2 Januari 2004;

C. Hasil yang Diharapkan
            Maksud dan tujuan Ruang Kelas Baru adalah dalam upaya meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan di Kota Tasikmalaya sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dalam proses belajar mengajar di Sekolah dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dengan kerusakan bangunan Sekolah, sehingga dapat diwujudkan Sekolah Sehat, Bersih, Rapi dan nyaman.
            Selanjutnya upaya dan langkah ini bagian dari Program Pemerintah yang senantiasa mewujudkan pola pembangunan swadaya yang dapat menampung tenaga kerja masyarakat sebagai bagian dari Managemen Berbasis Sekolah. Komite Sekolah beserta jajarannya dan masyarakat pada umumnya ikut berperan serta membangun dan merasa terpanggil sebagai penopang Kepala Sekolah dan mitra dalam meningkatkan pendidikan.
            Maka dengan demikian hasilnya Insya’allah dapat dirasakan baik untuk murid, guru maupun orangtua dan masyarakat disekitar sekolah. Selanjutnya saya atas nama Kepala Sekolah beserta unsur Komite Sekolah dan Masyarakat mengharapkan bantuan tersebut dapat direalisasikan sehingga kami dapat melaksanakan sesuai dengan rencana dan program.
           


D. Visi, Misi dan Srategi Sekolah

Visi Sekolah
            Melalui peningkatan keimanan dan ketaqwaan diharapkan terwujud Madrasah Ibtidaiyah yang Islami dan Berprestasi, berwawasan pada ilmu pengetauan dan teknologi serta berakhlakul karimah.

Misi Sekolah
1.       Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT., jujur, adil dan mampu memberikan keteladanan;
2.       Mengoptimalkan efektifitas pelaksanaan pendidikan;
3.       Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidikan;
4.       Mencetak anak didik yang memiliki nilai-nilai keagamaan dan keilmuan;



Strategi Sekolah
            Dalam rangka pencapaian terhadap visi dan misi, maka diperlukan strategi yang tepat. Pelaksanaan strategi itu, dapat dijabarkan dari misi di atas. Untuk lebih jelasnya maka di uraikan sebagai berikut :
  1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT., jujur, adil dan mampu memberikan ketauladanan;
  2. Melaksanakan pengkajian rutin mingguan untuk guru-guru dan siswa;
  3. Melaksanakan kegiatan keagamaan pada bulan Ramadhan;
  4. Memperingati Hari-hari Besar Islam;
  5. Shalat berjamaah Dzuhur;
  6. Melaksanakan Shalat Dhuha bersama;
  7. Mengoptimalkan efektifitas pelaksanaan pendidikan
  8. Pembuatan jadwal supervisi dan kunjungan kelas (Class Visit);
  9. Optimalisasi Pelaksanaan Program Kerja Madrasah;
  10. Memanfaatkan Sarana dan Prasarana yang tersedia;
  11. Meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan
  12. Mengimplementasikan Kurikulum Berbasis Kompetensi;
  13. Mengikuti KKM dan MGMP;
  14. Mengikuti diklat guru kelas, guru mata pelajaran dan supervisi pendidikan;
  15. Melaksanakan Studi Banding;
  16. Mencetak anak didik yang memiliki nilai-nilai keagamaan dan keilmuan
  17. Pendalaman Ilmu Agama melalui kegiatan intra kurikuler dan ekstra kurikuler;
  18. Mengoptimalkan kegiatan belajar mengajar;
  19. Mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan dan keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
















BAB VI
PENUTUP


            Demikian proposal ini kami buat sebenar-benarnya, semoga dengan terlaksananya Ruang Kelas Baru, upaya peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan yang optimal serta proses belajar mengajar di MIS Al-Anwar pada tahun pelajaran yang akan datang dapat berjalan sesuai dengan kaidah yang ditentukan serta meningkatkan nilai Kualifikasi Akreditasi.


LAMPIRAN
  1. Profil Madrasah Ibtidaiyah (MI) AL-ANWAR
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan Mentaati Ketentuan / Persyaratan Pembangunan RKB
  3. Fhoto Tanah
  4. Piagam Madrasah
  5. Pedukung lainnya






















YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR
KECAMATAN CIBEUREUM KOTA TASIKMALAYA
Jl. Sukasirna Rt. 05/07Kel. Ciakar Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya 46196

 

PROFIL SEKOLAH

Nama Sekolah                                     : MI AL-ANWAR
Alamat                                                            : Jl. Sukasirna Kelurahan Ciakar Kecamatan
  Cibeureum Kota DI JAKARTA

1. Nama dan Alamat Yayasan         : Yayasan Pendidikan Islam AL-ANWAR
  Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum
  Kota Tasikmalaya
2. Status Sekolah                               : Terakreditasi B
3. Tahun Didirikan                           : 1969
4. Tahun Beroperasi                         : 1970
5. Status Tanah                                 : Wakaf
6. Jumlah Siswa dalam 3 tahun terkhir :

    6.1. Data Siswa

Tahun Ajaran
Jumlah Pendaftar

Kelas 1


Kelas 2


Kelas 3


Kelas 4


Kelas 5


kelas 6



Total

Jumlah
Jumlah
Jumlah
Jumlah
Jumlah
Jumlah
siswa
Rombel
siswa
Rombel
siswa
Rombel
siswa
Rombel
siswa
Rombel
siswa
Rombel

2011/2012

21
1
11
1
24
1
20
1
16
1
11
1
103
2012/2013

12
1
12
1
14
1
25
1
19
1
17
1
99
2013/2014

19
1
11
1
12
1
16
1
25
1
19
1
102
2014/2015

13
1
19
1
11
1
12
1
16
1
25
1
95
    
6.2. Data Ruang Kelas
a.       Kelas I (1 ruang)                           : Ada
b.      Kelas II                                         : Ada
c.       Kelas III                                        : Ada
d.      Kelas IV                                        : Ada
e.       Kelas V                                         : Rusak Berat
f.       Kelas VI                                        : Rusak Berat
g.      Ruang Kantor                               : ada
h.      Ruang Guru                                  : Rusak
i.        Ruang Perpustakaan                     : Rusak
j.        WC Guru                                      : Rusak
k.      WC Murid                                     : Rusak
    6.3. Jumlah Rombongan Belajar
            Kelas I                                     : 1 Rombel
            Kelas II                                   : 1 Rombel
            Kelas III                                  : 1 Rombel
            Kelas IV                                  : 1 Rombel
            Kelas V                                   : 1 Rombel
            Kelas VI                                  : 1 Rombel

   

7. Guru
7.1. Jumlah Guru                           : 9 Orang
7.2. Guru Tetap Yayasan              :7 Orang
7.3. Guru Tidak Tetap                   : 1 Orang
7.4. Guru PNS Depag                   : 1 Orang
7.5. Penjaga Sekolah                     : - Orang

8. Alat Peraga Pendidikan                  : Belum Memiliki
9. Ruang Perpustakaan                       : Rusak Sedang
10. Mesjid                                           : Rusak Sedang
11. Air Bersih                                      : Kekurangan
12. Debet Air                                      : Kurang
13. Dana Operasional dan Perawatan           : Dana BOS
15. Fotocopy Bukti Pemilikan
      Tanah  dan Bangunan                : Ada





Tasikmalaya, 01 Juni 2014
       Ketua Komite Madrasah,                                                 Kepala Madrasah,



       UYU NURSAMSI                                                         ASEP MARPUDIN, S.PdI
                                                                                                NIP. 196906271993031003













YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR
KECAMATAN CIBEUREUM KOTA TASIKMALAYA
Jl. Sukasirna  Rt. 05/07Kel. Ciakar Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya 46196
 


KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR
Nomor : Mi.012/Kep.01/005/VI/2014
tentang
PENETAPAN PANITIA PEMBANGUNAN MADRASAH
RUANG KELAS BARU
TAHUN 2014/2015

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR

Menimbang      :



Mengingat        :
  1. Bahwa dalam rangka penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.
  2. Bahwa untuk pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di tingkat Madrasah perlu membentuk Panitia Pembangunan Madrasah (P2M).
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) : jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara No. 108, Tambahan Lembaran Negara No. 4493).
  3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994, Tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
  4. Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD, MI, SMP, MTs dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP, MTs Negeri dan Swasta se-Jawa Barat Program DIPA PusatPendanaan.
  5. Hasil Rapat Pembentukan Panitia Pembangunan Madrasah

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
PERTAMA      :


KEDUA            :

KETIGA          :


Menetapkan Susunan Panitia PembangunanMadrasah untuk pelaksanaan      Pembangunan Ruang Kelas Baru Tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam lampiran Surat Keputusan ini
Panitia sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai pelaksana teknis dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru.
Panitia Pembangunan Sekolah/Madrasah untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru

Ditetapkan di  : DI TASIKMALAYA
Pada Tanggal  : 01 Juni 2014
Kepala Madrasah,



ASEP MARPUDIN, S.PdI
                                                                                    NIP. 196906271993031003
Lampiran Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Anwar
Nomor          : Mi.012/Kep.01/005/VI/2014
Tanggal          : 01 Juni 2014
Tentang          : Penetapan Panitia Pembangunan
                                                              Madrasah Ruang Kelas Baru
  Tahun 2014



SUSUNAN PERSONALIA



No

Nama


Jabatan dalam P2M

Jabatan Rutin

1

Asep Marpudin, S.PdI


Penanggung Jawab / Ketua

Kepala Madrasah

2

Yana SH


Sekretaris
(merangkap sebagai anggota)

Wakil Dewan Guru

3

Cucu Muhaemin


Bendahara
(Merangkap sebagai anggota)

Bendahara rutin Yayasan

4

Cecep Khoer Afandi


Administrasi Keuangan
(merangkap sebagai anggota)

Ketua Yayasan

5

Ujang Mastur

Penanggung Jawab Teknis
(Merangkap Sebagai anggota)


Wakil Wali murid atau Tokoh Masyarakat setempat






Kepala Madrasah,



ASEP MARPUDIN, S.PdI
                                                                                    NIP. 196906271993031003






YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR
KECAMATAN CIBEUREUM KOTA TASIKMALAYA
Jl. Sukasirna Rt. 05/07Kel. Ciakar Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya 46196

 

Nomor             : 003/MI.12/SKU-A/2014                   Tasikmalaya, 01 Juni 2014
Lampiran         : 1 (satu) berkas
Perihal             : Permohonan Dana Bantuan                      Kepada ;
                          Pembangunan Ruang kelas Baru
Ditjen pendidikan Islam,
Kementerian Agama RI
Cq.
Subdit sarana dan Prasarana
Jl. Lapangan Menteng Barat 3-4 Jakarta 
di –
        ...........................................


Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa keadaan Sekolah kami membutuhkan bantuan sarana dan prasarana sekolah yang memadai untuk mampu meningkatkan Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) bagi siswa, terutama bangunan sekolah untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru.
            Sehubungan dengan biaya swadaya masyarakat sangat minim dan terbatas, maka dengan ini kami mengajukan permohonan bantuan dana Pembangunan Ruang Kelas Baru sesuai Rencana Anggaran Biaya ( RAB sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
            Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana pendidikan, mudah-mudahan akan memberikan kebanggaan dan motivasi bagi siswa, guru dan komite sekolah untuk meningkatkan citra sekolah yang lebih positif.
            Sebagai bahan pertimbangan Bapak, kami lampirkan 1 (satu) berkas proposal.
Demikian harapan kami, atas segala perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.


Ketua Komite Sekolah                                                                       Kepala MI AL-ANWAR
    MI AL-ANWAR                                                                           Kecamatan Cibeureum



UYU NURSAMSI                                                                            ASEP MARPUDIN, S.PdI
                                                                                                            NIP. 196906271993031003











DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR
KECAMATAN CIBEUREUM KOTA TASIKMALAYA
Jl. Sukasirna Rt. 05/07Kel. Ciakar Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya  46196




RENCANA REHABILITASI
MADRASAH IBTIDAIYAH AL ANWAR
SUKASIRNA KEL. CIAKAR KEC. CIBEUREUM KOTA DI JAKARTA

Kondisi ruang belajar dan ruang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Anwar Sukasirna Ciakar Cibeureum Kota Tasikmalaya  perlu kiranya ada perhatian dari berbagai pihak untuk direhabilitasi, supaya kondisi ruangan tersebut betul-betul dapat dipergunakan sebagaimana mestinya (layak untuk dipakai)

1.      Program
Program ini dimaksudkan untuk merehabilitasi ruang belajar dan ruang guru Madrasah Ibtidaiyah yang tidak layak dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

2.      Sasaran Pembangunan
Sasaran pembangunan yang direhabilitasi dimaksud untuk
a.       Ruangan belajar mengajar ( KBM ) sebanyak 2 (Dua) ruang kelas.
b.      Ruang guru dan perpustakaan sebanyak 2 (dua) ruang

3.      Volume
Jumlah ruangan yang direhabilitasi tersebut berjumlah 2 (lima) lokal dengan rincian sebagai berikut  :
Ruang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)  sebanyak 2 ruang dengan volume 7 m2 X 7 m2 X 2 = 98 m2

4.      Biaya
Anggaran yang diperlukan sebesar 98 m2 X Rp. 2.551.020,4= Rp. 250.000.000  terbilang : ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )

Demikian rencana rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah Al Anwar Sukasirna Kel. Ciakar Kec.Cibeureum Kota Tasikmalaya, mohon jadi maklum adanya.



                                                                           Tasikmalaya, 01 Juni 2014

Kepala Madrasah




ASEP MARPUDIN, S.PdI
NIP : 19690627119930310003





PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN
RUANG KELAS BARU





















 






























MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR
SUKASIRNA CIAKAR CIBEUREUM
KOTA TASIKMALAYA
2014


KATA PENGANTAR

           

            Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT., karena hanya dengan karunia-Nya penyusunan proposal Bantuan Rehabilitasi bagi Kepala MIS Al-Anwar Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dapat terelesaikan.
            Penyusunan proposal ini berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak yang terkait di lingkungan sekolah kami. Untuk itu pada kesempatan ini kami haturkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada Yth. Ketua Komite Sekolah MIS Al-Anwar Ciakar Kecamatan Cibeureum Kota Taskmalaya, Tokoh Masyarakat, Guru-guru dan semua pihak yang telah mencurahkan ide, gagasan dan masukan hingga proposal ini tersusun.
            Akhir kata, kami harapkan semoga isi proposal sederhana ini dapat menjadi gambaran mengenai kondisi riil sekolah kami, hingga pihak-pihak yang peduli terhadap kelangsungan terselenggaranya pendidikan dapat terketuk hati untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan manusia menuju kearah peningkatan harkat dan martabat manusia.



Taskmalaya, 01 Juni 2014 .
Penyusun
                                                                                                Kepala MIS Al-Anwar
Kecamatan Cibeureum





                                                                                                ASEP MARPUDIN, S.PdI
NIP. 196906271993031003




















PROPOSAL

PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU



Nama Sekolah / Madrasah      : MI AL-ANWAR
Status Sekolah / Madrasah      : Swasta
Alamat Sekolah / Madrasah    : Jl. Sukasirna RT/RW: 05/07Kel. Ciakar Kec. Cibeureum
  Kota Tasikmalaya 46196
Kode Pos                                : 46196
Desa / Kelurahan                     : Ciakar
Kecamatan                              : Cibeureum
Kota                                        : Tasikmalaya
Provinsi                                   : Jawa Barat





































BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

            Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berprestasi serta berinovasi tentu tidak mudah tanpa dukungan dari Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu penunjang pendidikan yang berkaitan dengan Sarana Prasarana sangat menunjang dalam proses kelangsungan kegiatan Belajar dan Mengajar di Sekolah.
             Keberhasilan Pembangunan Nasional ditentukan oleh kualitas Sumber Daya Manusia yang cerdas dan memiliki wawasan yang luas, maka perlu peningkatan secara berkesinambungan antara ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Pemerintah Kota Tasikmalaya  sebagai daerah otonomi berupaya untuk membenahi dalam rangka menggali potensi daerah sebagai salah satu upaya peningkatan PAD untuk membangun kota agar nampak lebih maju dan berkembang.
            Seiring dengan tekad pemerintah khususnya pemerintah Propinsi Jawa Barat untuk menjadikan Jawa Barat sebagai “ Propinsi Termaju dan Mitra Terdepan  “.
            Untuk mencapai tujuan tersebut harus di tunjang dana yang memadai serta mendapat prioritas dalam arti yang sangat luas untuk peningkatan prestasi anak didik kita yang diawali oleh perbaikan fasilitas pendidikan dilanjutkan perbaikan kualitas para pengajar yang profesional sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) : jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara No. 108, Tambahan Lembaran Negara No. 4493).
  2. Undang-undang nomor : 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah;
  3. Undang-undang nomor: 10 tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya;
  4. Undang-undang nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor : 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah Otonomi;
  7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/ U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
  8. DASK Kegiatan Peningkatan Prasarana dan Sarana Pendidikan Dasar RKB SLTP/MTS dan Rehabilitasi SD/MI Nomor : 910/Kep.43-Dalprog/2004 tanggal 2 Januari 2004;

C. Hasil yang Diharapkan
            Maksud dan tujuan Ruang Kelas Baru adalah dalam upaya meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan di Kota Tasikmalaya sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dalam proses belajar mengajar di Sekolah dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dengan kerusakan bangunan Sekolah, sehingga dapat diwujudkan Sekolah Sehat, Bersih, Rapi dan nyaman.
            Selanjutnya upaya dan langkah ini bagian dari Program Pemerintah yang senantiasa mewujudkan pola pembangunan swadaya yang dapat menampung tenaga kerja masyarakat sebagai bagian dari Managemen Berbasis Sekolah. Komite Sekolah beserta jajarannya dan masyarakat pada umumnya ikut berperan serta membangun dan merasa terpanggil sebagai penopang Kepala Sekolah dan mitra dalam meningkatkan pendidikan.
            Maka dengan demikian hasilnya Insya’allah dapat dirasakan baik untuk murid, guru maupun orangtua dan masyarakat disekitar sekolah. Selanjutnya saya atas nama Kepala Sekolah beserta unsur Komite Sekolah dan Masyarakat mengharapkan bantuan tersebut dapat direalisasikan sehingga kami dapat melaksanakan sesuai dengan rencana dan program.
           


D. Visi, Misi dan Srategi Sekolah

Visi Sekolah
            Melalui peningkatan keimanan dan ketaqwaan diharapkan terwujud Madrasah Ibtidaiyah yang Islami dan Berprestasi, berwawasan pada ilmu pengetauan dan teknologi serta berakhlakul karimah.

Misi Sekolah
1.       Meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT., jujur, adil dan mampu memberikan keteladanan;
2.       Mengoptimalkan efektifitas pelaksanaan pendidikan;
3.       Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidikan;
4.       Mencetak anak didik yang memiliki nilai-nilai keagamaan dan keilmuan;



Strategi Sekolah
            Dalam rangka pencapaian terhadap visi dan misi, maka diperlukan strategi yang tepat. Pelaksanaan strategi itu, dapat dijabarkan dari misi di atas. Untuk lebih jelasnya maka di uraikan sebagai berikut :
  1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT., jujur, adil dan mampu memberikan ketauladanan;
  2. Melaksanakan pengkajian rutin mingguan untuk guru-guru dan siswa;
  3. Melaksanakan kegiatan keagamaan pada bulan Ramadhan;
  4. Memperingati Hari-hari Besar Islam;
  5. Shalat berjamaah Dzuhur;
  6. Melaksanakan Shalat Dhuha bersama;
  7. Mengoptimalkan efektifitas pelaksanaan pendidikan
  8. Pembuatan jadwal supervisi dan kunjungan kelas (Class Visit);
  9. Optimalisasi Pelaksanaan Program Kerja Madrasah;
  10. Memanfaatkan Sarana dan Prasarana yang tersedia;
  11. Meningkatkan profesionalisme tenaga kependidikan
  12. Mengimplementasikan Kurikulum Berbasis Kompetensi;
  13. Mengikuti KKM dan MGMP;
  14. Mengikuti diklat guru kelas, guru mata pelajaran dan supervisi pendidikan;
  15. Melaksanakan Studi Banding;
  16. Mencetak anak didik yang memiliki nilai-nilai keagamaan dan keilmuan
  17. Pendalaman Ilmu Agama melalui kegiatan intra kurikuler dan ekstra kurikuler;
  18. Mengoptimalkan kegiatan belajar mengajar;
  19. Mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan dan keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
















BAB VI
PENUTUP


            Demikian proposal ini kami buat sebenar-benarnya, semoga dengan terlaksananya Ruang Kelas Baru, upaya peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan yang optimal serta proses belajar mengajar di MIS Al-Anwar pada tahun pelajaran yang akan datang dapat berjalan sesuai dengan kaidah yang ditentukan serta meningkatkan nilai Kualifikasi Akreditasi.


LAMPIRAN
  1. Profil Madrasah Ibtidaiyah (MI) AL-ANWAR
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan Mentaati Ketentuan / Persyaratan Pembangunan RKB
  3. Fhoto Tanah
  4. Piagam Madrasah
  5. Pedukung lainnya






















YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR
KECAMATAN CIBEUREUM KOTA TASIKMALAYA
Jl. Sukasirna Rt. 05/07Kel. Ciakar Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya 46196

 

PROFIL SEKOLAH

Nama Sekolah                                     : MI AL-ANWAR
Alamat                                                            : Jl. Sukasirna Kelurahan Ciakar Kecamatan
  Cibeureum Kota DI JAKARTA

1. Nama dan Alamat Yayasan         : Yayasan Pendidikan Islam AL-ANWAR
  Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum
  Kota Tasikmalaya
2. Status Sekolah                               : Terakreditasi B
3. Tahun Didirikan                           : 1969
4. Tahun Beroperasi                         : 1970
5. Status Tanah                                 : Wakaf
6. Jumlah Siswa dalam 3 tahun terkhir :

    6.1. Data Siswa

Tahun Ajaran
Jumlah Pendaftar

Kelas 1


Kelas 2


Kelas 3


Kelas 4


Kelas 5


kelas 6



Total

Jumlah
Jumlah
Jumlah
Jumlah
Jumlah
Jumlah
siswa
Rombel
siswa
Rombel
siswa
Rombel
siswa
Rombel
siswa
Rombel
siswa
Rombel

2011/2012

21
1
11
1
24
1
20
1
16
1
11
1
103
2012/2013

12
1
12
1
14
1
25
1
19
1
17
1
99
2013/2014

19
1
11
1
12
1
16
1
25
1
19
1
102
2014/2015

13
1
19
1
11
1
12
1
16
1
25
1
95
    
6.2. Data Ruang Kelas
a.       Kelas I (1 ruang)                           : Ada
b.      Kelas II                                         : Ada
c.       Kelas III                                        : Ada
d.      Kelas IV                                        : Ada
e.       Kelas V                                         : Rusak Berat
f.       Kelas VI                                        : Rusak Berat
g.      Ruang Kantor                               : ada
h.      Ruang Guru                                  : Rusak
i.        Ruang Perpustakaan                     : Rusak
j.        WC Guru                                      : Rusak
k.      WC Murid                                     : Rusak
    6.3. Jumlah Rombongan Belajar
            Kelas I                                     : 1 Rombel
            Kelas II                                   : 1 Rombel
            Kelas III                                  : 1 Rombel
            Kelas IV                                  : 1 Rombel
            Kelas V                                   : 1 Rombel
            Kelas VI                                  : 1 Rombel

   

7. Guru
7.1. Jumlah Guru                           : 9 Orang
7.2. Guru Tetap Yayasan              :7 Orang
7.3. Guru Tidak Tetap                   : 1 Orang
7.4. Guru PNS Depag                   : 1 Orang
7.5. Penjaga Sekolah                     : - Orang

8. Alat Peraga Pendidikan                  : Belum Memiliki
9. Ruang Perpustakaan                       : Rusak Sedang
10. Mesjid                                           : Rusak Sedang
11. Air Bersih                                      : Kekurangan
12. Debet Air                                      : Kurang
13. Dana Operasional dan Perawatan           : Dana BOS
15. Fotocopy Bukti Pemilikan
      Tanah  dan Bangunan                : Ada





Tasikmalaya, 01 Juni 2014
       Ketua Komite Madrasah,                                                 Kepala Madrasah,



       UYU NURSAMSI                                                         ASEP MARPUDIN, S.PdI
                                                                                                NIP. 196906271993031003













YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR
KECAMATAN CIBEUREUM KOTA TASIKMALAYA
Jl. Sukasirna  Rt. 05/07Kel. Ciakar Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya 46196
 


KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR
Nomor : Mi.012/Kep.01/005/VI/2014
tentang
PENETAPAN PANITIA PEMBANGUNAN MADRASAH
RUANG KELAS BARU
TAHUN 2014/2015

KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR

Menimbang      :



Mengingat        :
  1. Bahwa dalam rangka penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.
  2. Bahwa untuk pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru di tingkat Madrasah perlu membentuk Panitia Pembangunan Madrasah (P2M).
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301).
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) : jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara No. 108, Tambahan Lembaran Negara No. 4493).
  3. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994, Tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
  4. Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD, MI, SMP, MTs dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP, MTs Negeri dan Swasta se-Jawa Barat Program DIPA PusatPendanaan.
  5. Hasil Rapat Pembentukan Panitia Pembangunan Madrasah

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
PERTAMA      :


KEDUA            :

KETIGA          :


Menetapkan Susunan Panitia PembangunanMadrasah untuk pelaksanaan      Pembangunan Ruang Kelas Baru Tahun 2014 sebagaimana tertuang dalam lampiran Surat Keputusan ini
Panitia sebagaimana butir pertama di atas berfungsi sebagai pelaksana teknis dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Kelas Baru.
Panitia Pembangunan Sekolah/Madrasah untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru

Ditetapkan di  : DI TASIKMALAYA
Pada Tanggal  : 01 Juni 2014
Kepala Madrasah,



ASEP MARPUDIN, S.PdI
                                                                                    NIP. 196906271993031003
Lampiran Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al-Anwar
Nomor          : Mi.012/Kep.01/005/VI/2014
Tanggal          : 01 Juni 2014
Tentang          : Penetapan Panitia Pembangunan
                                                              Madrasah Ruang Kelas Baru
  Tahun 2014



SUSUNAN PERSONALIA



No

Nama


Jabatan dalam P2M

Jabatan Rutin

1

Asep Marpudin, S.PdI


Penanggung Jawab / Ketua

Kepala Madrasah

2

Yana SH


Sekretaris
(merangkap sebagai anggota)

Wakil Dewan Guru

3

Cucu Muhaemin


Bendahara
(Merangkap sebagai anggota)

Bendahara rutin Yayasan

4

Cecep Khoer Afandi


Administrasi Keuangan
(merangkap sebagai anggota)

Ketua Yayasan

5

Ujang Mastur

Penanggung Jawab Teknis
(Merangkap Sebagai anggota)


Wakil Wali murid atau Tokoh Masyarakat setempat






Kepala Madrasah,



ASEP MARPUDIN, S.PdI
                                                                                    NIP. 196906271993031003






YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR
KECAMATAN CIBEUREUM KOTA TASIKMALAYA
Jl. Sukasirna Rt. 05/07Kel. Ciakar Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya 46196

 

Nomor             : 003/MI.12/SKU-A/2014                   Tasikmalaya, 01 Juni 2014
Lampiran         : 1 (satu) berkas
Perihal             : Permohonan Dana Bantuan                      Kepada ;
                          Pembangunan Ruang kelas Baru
Ditjen pendidikan Islam,
Kementerian Agama RI
Cq.
Subdit sarana dan Prasarana
Jl. Lapangan Menteng Barat 3-4 Jakarta 
di –
        ...........................................


Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa keadaan Sekolah kami membutuhkan bantuan sarana dan prasarana sekolah yang memadai untuk mampu meningkatkan Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) bagi siswa, terutama bangunan sekolah untuk Pembangunan Ruang Kelas Baru.
            Sehubungan dengan biaya swadaya masyarakat sangat minim dan terbatas, maka dengan ini kami mengajukan permohonan bantuan dana Pembangunan Ruang Kelas Baru sesuai Rencana Anggaran Biaya ( RAB sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
            Dalam rangka meningkatkan kualitas sarana pendidikan, mudah-mudahan akan memberikan kebanggaan dan motivasi bagi siswa, guru dan komite sekolah untuk meningkatkan citra sekolah yang lebih positif.
            Sebagai bahan pertimbangan Bapak, kami lampirkan 1 (satu) berkas proposal.
Demikian harapan kami, atas segala perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.


Ketua Komite Sekolah                                                                       Kepala MI AL-ANWAR
    MI AL-ANWAR                                                                           Kecamatan Cibeureum



UYU NURSAMSI                                                                            ASEP MARPUDIN, S.PdI
                                                                                                            NIP. 196906271993031003











DEPARTEMEN AGAMA
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) AL-ANWAR
KECAMATAN CIBEUREUM KOTA TASIKMALAYA
Jl. Sukasirna Rt. 05/07Kel. Ciakar Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya  46196




RENCANA REHABILITASI
MADRASAH IBTIDAIYAH AL ANWAR
SUKASIRNA KEL. CIAKAR KEC. CIBEUREUM KOTA DI JAKARTA

Kondisi ruang belajar dan ruang guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Anwar Sukasirna Ciakar Cibeureum Kota Tasikmalaya  perlu kiranya ada perhatian dari berbagai pihak untuk direhabilitasi, supaya kondisi ruangan tersebut betul-betul dapat dipergunakan sebagaimana mestinya (layak untuk dipakai)

1.      Program
Program ini dimaksudkan untuk merehabilitasi ruang belajar dan ruang guru Madrasah Ibtidaiyah yang tidak layak dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

2.      Sasaran Pembangunan
Sasaran pembangunan yang direhabilitasi dimaksud untuk
a.       Ruangan belajar mengajar ( KBM ) sebanyak 2 (Dua) ruang kelas.
b.      Ruang guru dan perpustakaan sebanyak 2 (dua) ruang

3.      Volume
Jumlah ruangan yang direhabilitasi tersebut berjumlah 2 (lima) lokal dengan rincian sebagai berikut  :
Ruang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)  sebanyak 2 ruang dengan volume 7 m2 X 7 m2 X 2 = 98 m2

4.      Biaya
Anggaran yang diperlukan sebesar 98 m2 X Rp. 2.551.020,4= Rp. 250.000.000  terbilang : ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )

Demikian rencana rehabilitasi Madrasah Ibtidaiyah Al Anwar Sukasirna Kel. Ciakar Kec.Cibeureum Kota Tasikmalaya, mohon jadi maklum adanya.



                                                                           Tasikmalaya, 01 Juni 2014

Kepala Madrasah




ASEP MARPUDIN, S.PdI
NIP : 19690627119930310003




1 komentar: