04 April 2014

TIPs Memahami HI dan OI

HUBUNGAN INTERNASIONAL
a.    Pengertian
Menurut Renstra, hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut
Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain :
  • Politik internasional (International Politics).
  • Studi tentang peristiwa internasional (The Studi of Forcight Affair).
  • Hukum Internasional (International Law).
  • Organisasi Administrasi Internasional (International Organitation of Administration).
BEBERAPA PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL  MENURUT PARA AHLI
  • Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  • Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. 
  • Tygve Nathiessen, hubungan internasional mrp bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional
ARTI PENTING HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain. Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Faktor internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya
    Faktor eksternal ,
a.    Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
b.    Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
c.    Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera
           
 Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
 1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
 2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
 3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
 4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
 5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

KENAPA PERLU MELAKUKAN HUBUNGAN DAN KERJASAMA INTERNASIONAL  ?
Setiap negara memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan berbeda
Didasari atas sikap saling menghormati & menguntungkan, dengan tujuan :
1.    Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
2.    Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
3.    Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
SARANA PENTING DALAM MEMBANGUN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Asas-Asas :
  • Asas Kepentingan Umum
  • Asas Teritorial
  • Asas Kebangsaan
Faktor-faktor penentu :
•      Kekuatan Nasional
•      Jumlah Penduduk,
•      Sumber Daya, dan
•      Letak Geografis.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpuf
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpuf
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpu
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. untuk memajukan kesejahteraan social
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sifat Hubungan Internasional :
      a. Persahabatan
      b. Persengketaan
      c. Permusuhan
      d. Peperangan

Pola Hubungan Internasional :
      a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
      b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
      c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
            Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
            Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.  Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
            Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
      1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
      2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
      3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
            Aktif berarti :
      1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
      2. Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
            Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan  pertimbangan DPR.

Sarana Hubungan Internasional :
      a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
      Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
            a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
            b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
            c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
                        - perunding (negotiation)
                        - Melaporkan (reporting)
                        - Perwakilan (refresentation)
                        - Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
      b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.                   
      c. Ekonomi :  Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
      d. Kekuatan militer dan perang (show of Force):  Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpuf
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpuf
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpuf
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpuf
HUBUNGAN INTERNASIONAL
a.    Pengertian
Menurut Renstra, hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut
Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain :
  • Politik internasional (International Politics).
  • Studi tentang peristiwa internasional (The Studi of Forcight Affair).
  • Hukum Internasional (International Law).
  • Organisasi Administrasi Internasional (International Organitation of Administration).
BEBERAPA PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL  MENURUT PARA AHLI
  • Charles A. MC. Clelland, hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
  • Warsito Sunaryo, hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu (negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional), termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. 
  • Tygve Nathiessen, hubungan internasional mrp bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional
ARTI PENTING HUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan antar negara, merupakan salah satu hubungan kerjasama yang mutlak diperlukan, karena tidak ada satu negarapun di dunia yang tidak bergantung kepada negara lain. Tidak satupun bangsa di dunia ini dapat membebaskan diri ketergantungan dengan bangsa dan negara lain.  Menurut Mochtar Kusumaatmaja hubungan dan kerjasama antar bangsa itu timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Faktor internal, kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya
    Faktor eksternal ,
a.    Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri.
b.    Untuk membangun komunikasi lintas bangsa dan negara.
c.    Mewujudkan tatanan dunia baru yang damai dan sejahtera
           
 Disamping itu hubungan antar bangsa penting disebabkan :
 1. Menciptakan hidup berdampingan secara damai.
 2. Mengembangka penyelesaian masalah secara damai dan diplomasi.
 3. Membangun solidaritas dan saling menghormati antar bangsa.
 4. Berpartisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia
 5. Menjamin kelangsungan hidup bangsa dan nrgara di tengah bangsa-bangsa lain.

KENAPA PERLU MELAKUKAN HUBUNGAN DAN KERJASAMA INTERNASIONAL  ?
Setiap negara memiliki kelebihan, kekurangan dan kepentingan berbeda
Didasari atas sikap saling menghormati & menguntungkan, dengan tujuan :
1.    Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
2.    Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
3.    Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
SARANA PENTING DALAM MEMBANGUN HUBUNGAN INTERNASIONAL
Asas-Asas :
  • Asas Kepentingan Umum
  • Asas Teritorial
  • Asas Kebangsaan
Faktor-faktor penentu :
•      Kekuatan Nasional
•      Jumlah Penduduk,
•      Sumber Daya, dan
•      Letak Geografis.
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpuf
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpuf
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpu
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. untuk memajukan kesejahteraan social
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Sifat Hubungan Internasional :
      a. Persahabatan
      b. Persengketaan
      c. Permusuhan
      d. Peperangan

Pola Hubungan Internasional :
      a. Penjajahan: bangsa yang satu menghisap bangsa lain yang disebabkan oleh perkembangan kapitalisme.  Kapitalisme membutuhkan bahan mentah bagi industri dalam negeri, oleh karena bahan mentah itu banyak diluar negeri maka timbul kehendak untuk menguasai wilayah bangsa lain untuk menghisap kekayaan bangsa lain itu.
      b. Saling ketergantungan : hubungan ini terjadi antara negara-negara yang belum berkembang  (negara-negara dunia ke tiga ) dengan negara maju.  Negara baru merdeka atau negara berkembang ingin meningkatkan kesejahteraan rakyatnya mereka melakukan hubungan ekonomi , mengembangkan industri dan bersaing dengan negara maju di pasar global.  Namun mereka tidak memiliki modal dan tekhnologi, maka negara tadi bergantung kepada modal dan tekhnologi negara maju. Pola hubungan ini dekat dengan neo- kolonoalisme, yaitu usaha menguasai negara lain atas bidang ekonomi, kebudayaan, idiologi atau kemiliteran  negara atau kawasan tertentu tapi dengan cara mengindahkan proforma kemerdekaan politis.
      c. Sama derajat anatar bangsa : hubungan ini dilakukan dalam rangka kerjasama dalam rangka untuk mewujutkan kesejahteraan mereka.  Pola hubungan ini sulit dilakukan terutama oleh negara-negara atau bangsa-bangsa yang serba ketinggalan  dalam kualitas sumber dayanya, terutama sumber daya manusianya.
            Terkait dengan hubungan sama derajat sila kedua Pancasila mengajarkan bahwa hubungan antar negara atau antar bangsa harus bertolak pada kodrat manusia.  Dalam Pancasila kodrat manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang merdeka dan sama derajatnya.  Oleh karena itu hubungan antar bangsa harus diwarnai dengan penghormatan atas kodrat manusia sebagai makhluk yang sederajat, tapa memandang idiologi, bentuk negara dan sistem pemerintahan dari negara lain itu.
            Oleh karena itu nasionalisme bangsa indonesia tidak jatuh kepaham Chauvinisme dan kosmopolitisme. Chauvinisme adalah paham yang mengagung-agungkan bangsa sendiri dengan memandang renfah bangsa lain.  Kosmopolitisme adalah pandangan yang melihat kosmos (seluruh Dunia ) sebagai polis (negeri sendiri ) sehingga cenderung melupakan nasionalisme yang sehat dan mengabaikan tugas terhadap bangsanya sendiri.
            Itulah sebabnya bangsa indonesia memilih politik luar negeri Bebas Aktif. Bebas berarti :
      1. Banga Indonesia bebas bergaul denagn bangsa manapun.
      2. Dalam pergaulan itu bangsa indonesia tidak Intervensi atau tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
      3. Dalam pergaulan itu terjadi saling memberi dan menerima bantuan dan pertolongan yang tidak mengikat.
            Aktif berarti :
      1. Bangsa Indonesia aktif bekerjasama dengan bangsa lain untuk perdamaian dunia
      2. Bangsa indonesia  aktif membela bangsa yang terancam keberadaan dan kedaulatannya atas dasar persamaan derajat tidak termasuk intervensi.
            Dalam pelaksanaan kerjasama  dan hubungan Internasional Presiden sebagai kepala negara dibantu oleh Menteri dan Departemen Luar Negeri serta dibantu oleh para Duta dan Konsul yang diangkat oleh Presiden dan dibantu oleh Duta dan Konsul Negara lain yang diterimanya.  Pengankatan Duta dan Konsul serta penerimaan Duta dan Konsulk negara lain  telah diatur dalam pasal 13 UUD 1945, yang berbunyi :
Ayat 1  Presiden mengangkat duta dan konsul
Ayat 2  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Ayat 3  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan  pertimbangan DPR.

Sarana Hubungan Internasional :
      a. Diplomasi : seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara dan bangsa lain.
      Fungsi dasar Diplomat ada 3 yaitu :
            a. Sebagai lambang, prestise Negara pengirim
            b. Sebagai wakil yuridis yang sah dari Negara pengirim
            c. Sebagai perwakilan diplomatic suatu Negara di Negara lain. :
                        - perunding (negotiation)
                        - Melaporkan (reporting)
                        - Perwakilan (refresentation)
                        - Melindungi kepentingan negara dan warga negaranya di luar negeri.
      b. Propaganda : usaha sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentinagn masyarakat umum. Propaganda : lebih ditujukan kepada warga Negara lain dari pada pemerintahannya, dan untuk kepentingan Negara yang membuat propaganda.                   
      c. Ekonomi :  Sarana ekonomi umumnya digunakan secara luas dalam hubungan internasional  baik dalam masa damai maupun masa perang.  Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional agar dapat memperoleh barang yang tak dapat diproduksi dalam negeri., sehingga terjadi ekspor dan impor.
      d. Kekuatan militer dan perang (show of Force):  Peralatan militer yang memadai dapat menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi.  Diplomasi tanpa dukunagan militer yang kuat dapat membuat suatu negara tidak memiliki rasa percaya diri sehingga tak mampu menghindari tekanan dan ancaman negara lain yang dapat menggangu kepentingan nasuonalnya.  Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama kerasp dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya.  Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan prevetif dalam hubungan internasional
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpuf
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpuf
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpuf
Tujuan Nasional Bangsa Indonesia adalah sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
            1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
            2. untuk memajukan kesejahteraan social
            3. mencerdaskan kehidupan bangsa
            4. dan untuk melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- See more at: http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/03/bab-4-hubungan-internasional-dan.html#sthash.s6ktveEw.dpuf

0 komentar:

Post a Comment